Sistem

Penempatan

Jabodetabek

Non Kontrak. 

Permanen Bergaransi Tiga bulan. 

Tiga Kali Penukaran Pekerja Bila Tidak cocok. 

Administrasi Nego. 

Gaji Langsung Kepekerja. Pekerja

siap di tempat 

bisa wawancara langsung.

 Bebaskan Rafitest bagi Pekerja. 

sedia kulir antar Jemput Pekerja.

 Perjanjian Tertulis

logo jm web2

klik

Penempatan

Luar kota Jabodetabek

Kontrak Persatu Tahun.

 Bisa di Panjang kotrak bila pekerjanya cocok. 

Dua Kali Penukaran Pekerja 

Bila Tidak cocok Dalam Waktu Satu tahub. 

Administrasi Nego. 

Gaji Langsung Kepekerja.

 Pekerja siap di tempat bisa wawancara langsung. 

Bebaskan Rafitest bagi Pekerja.

 tiket ditangung Penguna Jasa. 

Kembali ke kami bisa habis Kontrak.

 Perjanjian Tertulis

logo jm web2

klik

Perecruitan

Dari seluruh Indonesia

MelaluI sponsor seponsor di setiap daerah

untuk merekrut dan mengantar ke kami dari daerah

Data selexy. 

wawancara kami.

 Ditampung dahulu.

 Pelatihan bila perlu.

 Uji kompetesi. 

Setifikasi.

 pemasaran.

 Wawancara penguna jasa.

 Cek lokasi dan tenpat kerja oleh kami.

 Pengirim pekeja / atau di jemput Penguna Jasa. 

pemantauan pihak kami setiap tiga bulan sekali .

Perjanjian tertulis

Empty attachment or post type not equal ‘attachment’
Empty attachment or post type not equal ‘attachment’
UNTUK PENGGUNA JASA

 

  • PERSYARATAN PENGUNA JASA 
  • Harus memberikan Alamat dan Nomor Tlp yang jelas dapat di pertanggung jawabkan kebenaran nya
  • Sanggup membayar gaji pekerja tiap bulan sesuai kesepakatan paling lambat 5 hari dari tangga masuk kerja Rp . Sesuai kesepakatan
  • Membayar Jasa penempatan (ADM)
  • Mentransfer gaji pekerja di bulan pertama ke jasa mandiri sebesar
  • Sebagai jaminan akan diberikan ke pekerja setelah kerja 4 bulan
  • Melampirka poto Copy KTP/SIM/KK
  • Sangup membayar jasa antar jemput pekerja baru maupun pengantian
  • Memberi THR dan memberi uang inval bila tidak pulang lebaran minimal 10 hari
  • Mengembalikan pekerja ke jasa mandiri bila tidak di pekerjakan lagi
  • Memberi kesejahtraan kepada pekerja semesti nya.

  • KESETRAAN PEKERJA
  • Memberi makan minum yang sehat sesuai kebutuhan
  • Memberi peralatan mandi dan pembalut wanita setiap bulanya
  • Memberi waktu istirahat minimal 8 jam dalam 24 jam
  • Memberi tempat tidur yang layak
  • Memberi kenaikan gaji di bulan ke 4 bila hasil kerjanya memuaskan sebagai penyemangat kerja dengan nominal menyesuaikan sewajarnya
  • Memberi waktu cuti tiap bulan 2 hari untuk baby sitter. 1 hari untul PRT , bila tidak di ambil cuti harus di bayar sesuai kesepakatan di atas
  • Memberi waktu ibadah sesuai agama pekerja
  • Mengobati ketika sakit di tempat kerja
  • Mendaftarkan bpjs ketenagakerjaan atau sejenis nya bisa melalui jasa mandiri
  • Membiayaai ketika meningga dunia ditempat kerja baik akibat sakit maupun kecelakaan kerja
  • KEWAJIBAN PEKERJA
  • Mengerjakan pekerjaan sesuai hasil kesepakatan di awal interview sebagai :……………………………………………….
  • Bekerja hanya di 1 penguna jasa yang sesuai di kontak kerja
  • Melapokan ke jasa mandiri bila di oper kerja oleh penguna jasa atau di bawa pindah alamat kerja oleh penguna jasa
  • Mematuhi ketentuan penguna jasa selama dalam kolidor yang wajar
  • Menjaga namabai semua pihak baik penguna jasa maupun penyalurnya

  • KEWAJIBAN PENYALUR JASA MANDIRI 
  • Menganti pekerja yang tidak cocok 3x dalam waktu 3 bulan bila pekerja beseta gajihnya selama kerja di kembalikan ke jasa mandiri
  • Mengembalikan jasa penepatan (ADM) kepenguna jasa apabila tidak dangup ganti pekerja atau pekerja lagi kosong bila penguna jasa tidak mau menunggu sapai ada yang ready pekerja baru
  • Ketentuan pengebalian adm bila terjadi di bulan pertama mengembalikan 50 %
  • bila terjadi di bulan kedua dan ketiga mengembalikan 30% adm dengan catatan
  • pekerja dikembalika ke jasa mandiri nerikut gaji nya selama kerja
  • Mencabut pekerja bila pekerja di kerjakan tidak sesuai kesepakat awal .adm angus
  • Mencabut pekerja bila ada pengadua pekerja di perlakukan semena mena oleh penguna jasa atau dikurung (dikunci dariluar) adm angus
  • Membatu ketika ada permasalahan yang menyangkut hukum antara pekerja dan penguna jasa dengan semetinya

  • PERMASALAHAN 
  • Apabila terjadi permasalahan akan diselaikan secara kekeluargaan jika tidak mungkin akan diselesaikan secara hukum yang berlaku
  • Apabila terjadi permasalahan tidak dapat diselesaikan antara pekerja dan penguna jasa maka penyalurnya akan di dampingi team penyesaian permasalahan pekerja rumah tangga (TP3RT) APPSI/Kuasa Hukum .
  • Atas kerusakan barang milik penguna jasa yang di akibatkan ketudak tahuan atau ketidak sengajaan bukan merupakan yanggung jawab pekerja
  • Penguna jasa harus mempekerjakan pekerja dengan baik tidak menganiaya mencacimaki berkata kotor/kasar menguci dari luar,pelecehan sexsual dll
  • Apa bila dikemudian hari terjadi permasalahan antara penguna jasa dan pekerja yang menyakut hukum maka kewajiban jasa mandiri hanya membatu memberikan data pekerja dan seponsornya.
  •  
  • MONITORING
  • Jasa mandiri berkewajiban memonitoring pekerja setiap bulan nya baik via telepon maupun langsung ke lokasi kerja
  • Penguna jasa wajib memberi tahu jasa mandiri alamat baru bila pindah
  • Kekerja tetap mempunyai akses komunikasa baik sama keluarga maupun jasa mandiri
  • Penguna jasa dilarang membuat perjanjian tertulis baru bersama pekerja tanpa sepengatahuan jasa mandiri
  • Dalam keadaan dalurat seperti ada bencana alam atau ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia pihak penguna jasa dilarang mempersulit ijin pulang bila di perlukan.
  • Hal hal yang tidak tercantum di atas dapat di musyawarahkan untuk mupakat
  • Penguna jasa mengabaikan poin-poin diatas ADM dan pengatian di nyatakan hangus
  • Demikian surat pesetujuan ini dibuat untuk disepakati bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan tanda tangani pihak yang bersangkutan dan di baca dimengerti maksudnya.




UNTUK PEKERJA



  • PERNYATAAN PEKERJA
  • Saya berniat bekerja atas kehendak diri saya sendiri dan tidak memiliki masalah hukum serta tidak terkait pekerjaan dengan perusahaan lain/penyalur manapun
  • Saya bersedia dilatih di didik dan di salurkan kerja melalui Jasa Mandiri
  • Sebagai : ……………………. Dan telan mendapat ijin dari :…………………………………………
  • Saya sepakat dengan gaji Rp : ………………….. Perbulan dari : ………………………….
  • Saya bersedia menunggu pengganti saya apabila saya kerja tidak cocok selama masa garansi Jasa Mandiri
  • Saya berjanji tidak akan meninggal kan pekerjaan alias kabur dan apabila saya melakukan tindakan yang melanggar hukum saya bersedia di proses secara hukum yang berlaku dan tidak akan melibatkan pahak lain termasuk Jasa Mandiri
  • Saya tidak akan membawa sanak saudara atau siapapun ketempat kerja tanpa sepengetahuan Jasa Mandiri
  • Saya bersedia gaji bulan pertama 50% melalui Jasa Mandiri (Bila PRT) sebagai jaminan selama masa garansi akan di ambil di bulan ke empat setelah habis masa garansi dari Jasa Mandiri
  • Saya besedia mencicil biaya pengembangan Baby sitter RP……………………………..
  • Selama :……………. kali (baby sitter dan perawat lansia) sesuai kesepakatan saya
  • Dan Jasa Mandiri
  • Saya dalam bekerja akan menjaga nama baik semua pihak baik Jasa Mandiri maupun majikan saya
  • Saya besedia mematuhi semua pelaturan yang ada di Jasa Mandiri dan di majikan saya selama tidak melanggar huhum
  • Demikian surat penyataan ini saya mengerti dan paham serta membacanya dalam keadaan sadar sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun termasuk penyalur saya akan saya pertangung jawabkan sebagai mana mestinya

Perecruitan

Dari seluruh indonesia

. MelaluI sponsor seponsor di setiap daerah untuk recruit dn mengantar ke kami dari daerah . Selexy data . interview kami . Ditampung dahulu . Pelatihan bila perlu dilatih . Uji kompetesi . Setifikasi . pemasaran . Interview penguna jasa . Cek lokasi dan tenpat kerja oleh kami . Pengirim pekeja/atau di jemput Penguna Jasa . monitoring pihak kami setiap tiga bulan sekali .Perjanjian tertulis

Penempatan

Jabodetabek

. Non Kontrak . Permanen Bergaransi Tiga bulan . Tiga Kali Penukaran Pekerja Bila Tidak cocok . Administrasi Nego . Gaji Langsung Kepekerja . Pekerja ready di tempat bisa interview langsung . Free Rafitest bagi Pekerja . sedia kulir antar Jemput Pekerja . Perjanjian Tertulis

Penempatan

Luar kota Jabodetabek

Kontrak Persatu Tahun . Bisa di Perpanjang kotrak bila pekerjanya cocok . Dua Kali Penukaran Pekerja Bila Tidak cocok Dalam Waktu Satu tahub . Administrasi Nego . Gaji Langsung Kepekerja . Pekerja ready di tempat bisa interview langsung . Free Rafitest bagi Pekerja . tiket ditangung Penguna Jasa . Kembali ke kami bisa habis Kontrak . Perjanjian Tertulis

logo jm web2

Empty attachment or post type not equal ‘attachment’
Empty attachment or post type not equal ‘attachment’
ser pon
kemen  2019
ser appsi
serrjm
lk
asua